JAKARTA, DISWAY.ID - Roro Fitria menggugat cerai Ade Irawan, suaminya, kurang dari sebulan pasca melahirkan buah hati pertama mereka.
Pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui ecourt pada 14 September 2022.
Gugatan cerai Roro Fitria terdaftar dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Untuk nama tersebut (Roro Fitria) telah mendaftarkan perkaranya di PA Jakarta Selatan, baru saja terdaftarnya, sehingga baru ada nomor perkaranya," ucap Taslimah ditemui di kantornya, Rabu, 14 September 2022.
Kabar ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, mengingat usia rumah tangga pasangan ini yang masih seumur jagung.
Diketahui, Roro Fitria menikah dengan Andre Irawan pada 21 Desember 2021.
Itu artinya, rumah tangga mereka baru dibangun kurang dari 7 bulan.
BACA JUGA:Mobil Dinas Pakai Kendaraan Listrik, Moeldoko: Untuk Wujudkan Desain Besar Transisi Energi
Sementara, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diwakili oleh Taslimah, menyampaikan jika terkait alasan cerai belum dapat disampaikan kepada publik.
"Untuk alasan saya tidak dapat berikan informasi karena baru saja didaftarkan dalam proses yang jelas ada hubungan hukim dan rangkaian peristiwa dalam rumah tangganya," jelas Taslimah di kantornya.
Selain mengajukan gugatan cerai, Taslimah menyampaikan jika Roro Fitria juga meminta hak asuh dari putranya yang masih bayi.
"Tuntutannya permintaan agar dikabulkan gugatan perceraiannya terus permintaan akibat dari perceraian tersebut ada akibat hukumnya dan juga mohon untuk ditetapkan anak dalam pengasuhan penggugat serta biaya hidupnya," katanya.
Roro Fitria Melahirkan Anak Pertama