Siap-siap! Instansi Pemerintah Segera Borong Mobil Listrik Pasca Presiden Jokowi Teken Inpres Kendaraan Dinas

Siap-siap! Instansi Pemerintah Segera Borong Mobil Listrik Pasca Presiden Jokowi Teken Inpres Kendaraan Dinas

Instansi pemerintahan segera borong mobil listrik setelah Inpres kendaraan dinas telah disahkan Presiden Jokowi.-Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID – Instansi pemerintahan segera borong mobil listrik setelah Inpres kendaraan dinas telah disahkan Presiden Jokowi.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tersebut mengatur tentang tentang penggunaan kendaraan listrik untuk menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Moeldoko selaku Kepala Kantor Staf Kepresidenan mengungkapkan bahwa Inpres ini sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

BACA JUGA:Pemprov Banten Dukung KPK Berantas Korupsi di Wilayahnya, Pejabat Jangan Main-main!

BACA JUGA:Eko Kuntadhi Minta Maaf Ngaku Kurang Teliti Soal Hina Ning Imaz, Guntur Romli: Saya Temani ke Lirboyo

Presiden Jokowi sendiri menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tersebut pada pada Selasa 13 September 2022.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," sambungnya.

Inpres Nomor 7/2022 tersebut akan berlaku ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

BACA JUGA:Terancam Hukuman Mati, Banding Ferdy Sambo Dikabulkan Kapolri? Ini Penjelasan Dedi Prasetyo

BACA JUGA:Ning Imaz Respons Permintaan Maaf Eko Kuntadhi: Jangan ke Saya, ke Umat Se-Indonesia

Dengan Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. 

Masih dengan Moeldoko, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Pamer Dirangkul Mesra Adik Sara Wijayanto, Demian Aditya Kasih Isyarat Merestui?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads