JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 sudah dibuka sejak 22 Agustus-26 Oktober 2022.
KJP Plus adalah program dana bantuan dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk masyarakat Jakarta yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan hingga minimal tamat SMA/SMK.
Adapun seleksi penerima KJP Plus dimulai pada 22 Agustus-23 September 2022.
Pertama, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Daftar 100 Sekolah Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan Nilai UTBK
Setelah itu, pada 23-30 September 2022 nama-nama calon penerima diumumkan dan penerima mulai mengunggah kelengkapan berkas melalui sekolah.
Selanjutnya, pada 3-7 Oktober 2022 peserta calon penerima KJP Plus melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Data final penerima bantuan KJP Plus akan ditetapkan pada 10-26 Oktober 2022.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pendamsos kelurahan setempat untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
KJP Plus memberikan bantuan kepada penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti seragam, sepatu, tas sekolah, alat tulis, biaya transportasi, biaya makan, serta biaya ekstrakurikuler.
Selain itu, penerima KJP Plus dapat menggunakan fasilitas gratis seperti TransJakarta, Ancol, museum, Ragunan, Monas, dan berbelanja enam jenis pangan bersubsidi.
BACA JUGA:Skema Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas
Berikut besaran dana operasional yang diberikan per bulan untuk tiap jenjang:
1. SD/MI/SLB: Rp250.000
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
3. SMA/MA/SMALB: Rp420.000