Skema Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas

Skema Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas

Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto:disway.id) -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memuat aturan baru mengenai wajib belajar menjadi 13 tahun.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, tambahan satu tahun pada skema wajib belajar 13 tahun ada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Sekarang kan 9 tahun, 13 itu mundur satu tahun untuk PAUD, plus tiga tahun jenjang SMA," kata Nadiem dalam diskusi ICMI dikutip Kamis, 15 September 2022.

BACA JUGA:Mengejutkan! Persebaya Surabaya Kena Comeback Rans Nusantara, Aji Santoso Pamit?

Menurut Nadiem, skema pemenuhan wajib belajar mesti dimulai dari PAUD. Artinya, tidak boleh ada siswa melewatkan jenjang PAUD.

"PAUD dulu di full-in, kalau sudah baru akan diberikan pendanaan dan bantuan, support untuk SMA jadi wajib belajar jadi 13 tahun," terangnya.

BACA JUGA:Daftar 100 Sekolah Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan Nilai UTBK

Kendati begitu, kata Nadiem, implementasi wajib belajar 13 tahun tidak dilakukan secara serentak. Artinya, semua tergantung kesiapan pemerintah daerah masing-masing.

"Jadi, implementasinya tidak serentak, setiap daerah itu tergantung kesiapan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads