bannerdiswayaward

Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS

Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS

Nadiem Makariem saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook. Kamis, 4 September 2025.--Kejaksaan Agung

JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 tetap berjalan, meski mantan Menteri Nadiem Makarim masih dibantarkan di rumah sakit untuk perawatan medis.

“Penyidikan tetap berjalan. Kita tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Sudah banyak saksi diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mempercepat proses perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menyeret nama pendiri Gojek tersebut.

BACA JUGA:Menkop Ferry Sebut LPDB Jadi Ujung Tombak Koperasi Indonesia Tumbuh Sehat dan Mandiri

“BPKP sudah memainkan semua, melakukan ekstra cepat,” tambahnya.

Anang menegaskan, status pembantaran terhadap Nadiem Makarim bukan berarti bebas dari pengawasan hukum.

“Dibantar itu bukan artinya lepas. Tetap dijaga, ada enam orang petugas yang berjaga secara bergantian,” jelasnya.

Kejagung memastikan proses hukum terhadap Nadiem tetap berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran triliunan rupiah tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Nadiem Anwar Makarim (NAM).

“Pada hari ini kami menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/8/2025).

BACA JUGA:Anak Haji Isam Borong Saham KFC, Liana Saputri Kuasai 35 Persen Jagonya Ayam

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi—pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam pada 4 September 2025, Nadiem langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  • Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan proyek digitalisasi pendidikan
  • Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads