Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS
Nadiem Makariem saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook. Kamis, 4 September 2025.--Kejaksaan Agung
Dari empat tersangka tersebut, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan.
BACA JUGA:Dua Mantan Kepala LKPP Diperiksa Buntut Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi tamparan keras bagi upaya transformasi digital dunia pendidikan.
Proyek yang seharusnya membantu sekolah di daerah untuk beradaptasi dengan sistem pembelajaran berbasis teknologi justru berubah menjadi lahan penyimpangan anggaran.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga akuntabilitas program pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: