bannerdiswayaward

Kejagung Cecar Dirut PT Tritunggal Jaya Komputindo Soal Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Kejagung Cecar Dirut PT Tritunggal Jaya Komputindo Soal Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Berstatus Stateless-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kali ini, Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Tritunggal Jaya Komputindo inisial ML sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Marco Bezzecchi Pole Position di Kualifikasi MotoGP Misano, Siap Jaga 'Muka' Aprilia di Kandang

BACA JUGA:Ketemu Menaker, Waketum Kadin Tegaskan Perusahaan Lokal Harus Peka dalam Pemanfaatan AI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengkonfirmasi hal tersebut. Adapun ML diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atas nama tersangka MUL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang, Sabtu, 13 September 2025.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pada 4 Agustus 2025, Kejagung resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

BACA JUGA:KPK Ungkap Hampir Seluruh Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR Dari Uang Tak Resmi

BACA JUGA:Komunitas GAC Indonesia, AIONERS ID Dapat Special Preview AION UT di Gandaria City

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads