Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Ungkap Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook-Kejagung -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Nadiem Anwar Makarim (NAM), ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi laptop Chromebook, yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pada Februari 2020, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google.
"Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik," ujarnya Kamis, 4 September 2025.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google, kata Nurcahyo, kesepakatan pun tercapai: bahwa produk Chrome Os dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup melului zoom meeting. Diantaranya berinisial: H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri.
"Dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," imbuhnya.
Untuk meloloskan Chromebook produk Google, sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal, sebelumnya surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu yaitu: Muhadjir Effendy.
BACA JUGA:Misteri Jurist Tan, Eks Tangan Kanan Nadiem Makariem yang Terus Diburu Kejagung
Muhadjir tidak merespon surat itu lantaran uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdalam, (3T).
Selanjutnya, atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS.
Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nadim disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 untuk pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
