bannerdiswayaward

Misteri Jurist Tan, Eks Tangan Kanan Nadiem Makariem yang Terus Diburu Kejagung

Misteri Jurist Tan, Eks Tangan Kanan Nadiem Makariem yang Terus Diburu Kejagung

Kejagung Pastikan Permohonan Red Notice Jurist Tan Telah Diajukan Ke Interpol Prancis-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Keberadaannya masih misterius karena ia berada di luar negeri sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejagung jauh hari sebelum Nadiem Makariem jadi tersangka dan ditahan untuk proses penyelidikan kasus pengadaan Chromebook tersebut.

BACA JUGA:Duduk Perkara Nadiem Makarim Ditahan Setelah Terseret Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun

Berdasarkan data imigrasi, Jurist terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapore Airlines.

Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan bahwa Jurist diduga tinggal di Australia selama dua tahun terakhir, kemungkinan mengikuti domisili suaminya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan lokasi pasti Jurist, dengan alasan menjaga kerahasiaan penyidikan.

Perkembangan Kasus

Jurist Tan saat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek).

Mereka diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan alat digitalisasi pendidikan yang mengarahkan pada produk laptop Chromebook buatan Google, dengan anggaran proyek mencapai Rp 9,9 triliun. Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Permohonan Red Notice Jurist Tan Telah Diajukan Ke Interpol Prancis

Jurist disebut memiliki peran besar dalam perencanaan proyek ini sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, termasuk memimpin rapat-rapat terkait pengadaan.

Jurist telah berulang kali mangkir dari panggilan Kejagung, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Ia absen setidaknya tiga kali saat masih berstatus saksi dan empat kali setelah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pada pemanggilan tanggal 18 Juli dan 21 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads