Misteri Jurist Tan, Eks Tangan Kanan Nadiem Makariem yang Terus Diburu Kejagung
Kejagung Pastikan Permohonan Red Notice Jurist Tan Telah Diajukan Ke Interpol Prancis-Istimewa-
Ia sempat meminta pemeriksaan dilakukan secara daring atau agar penyidik mendatanginya di luar negeri, namun permintaan ini ditolak karena keterangan tertulisnya dianggap tidak cukup menjelaskan perkara.
Langkah Kejaksaan Agung
Kejagung telah mengambil beberapa langkah tegas untuk menangani kasus ini dan keberadaan Jurist Tan:
1. Pencabutan Paspor: Kementerian Imigrasi mencabut paspor Jurist Tan pada 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung untuk membatasi pergerakannya.
BACA JUGA:Yusril Pastikan Pemerintah Respons Positif Tuntutan 17+8, Hukum Ditegakkan Tanpa Abaikan HAM
2. Daftar Pencarian Orang (DPO): Setelah Jurist mangkir berulang kali, Kejagung telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Proses ini sedang berlangsung sejak Juli 2025.
3. Red Notice Interpol: Kejagung telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui kantor pusat di Lyon, Prancis, untuk mencari dan menangkap Jurist Tan.
Pengajuan ini sedang menunggu persetujuan. MAKI juga mendesak Kejagung untuk mempercepat proses ini guna memulangkan Jurist.
4. Ekstradisi: Kejagung tengah mengajukan ekstradisi untuk memulangkan Jurist Tan, terutama karena diduga ia berada di Australia, yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia sejak 1994.
Proses ini dianggap tidak terlalu rumit karena ancaman hukuman dalam kasus ini adalah penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, yang sesuai dengan syarat ekstradisi Australia. Namun, jika ekstradisi gagal, red notice menjadi opsi lanjutan.
5. Penyidikan Lanjutan: Kejagung terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk pegawai Google Indonesia dan pejabat Kemendikbudristek, untuk memperkuat bukti. Penyidik juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mempercepat proses penyidikan.
BACA JUGA:Natalius Pigai Apresiasi Kinerja Kemensos Gercep Tangani Korban Demonstrasi
Penyidik saat ini masih mencari keberadaan Jurist Tan. "(Memburu) bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan.
Keberadaan Jurist Tan di luar negeri menyulitkan proses hukum, terutama karena ia diduga berpindah negara (dari Singapura ke Australia). Ada risiko ia pindah ke negara tanpa perjanjian ekstradisi, sehingga Kejagung didesak untuk bertindak cepat.
MAKI mengusulkan opsi sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) jika Jurist tidak kunjung ditemukan, meskipun ini belum menjadi langkah utama Kejagung.[
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: