Kasus Korupsi Chromebook Masih Bergulir, Kejagung Periksa 8 Saksi: Ada Eks Sekjen Kemendikbud
Kejagung telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus korupsi Chromebook di era Mendikbudristek Nadiem Makarim 2021-2023 lalu-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tim penyidik Kejagung terus berjibaku mengungkap perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.
BACA JUGA:Profil Farida Farichah, Kader PKB Eks Ketum IPNU yang Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkop
Tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan kembali terungkap.
Teranyar, Kejagung telah memeriksa 8 orang saksi terkait kasus tersebut. Termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA:Siloam Hospitals Masuk World’s Most Trustworthy Companies 2025, Jadi RS Indonesia yang Diakui Dunia
Adapun para saksi yang diperiksa diantaranya adalah: WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD tahun 2020; TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Buana, Tbk.
"Kemudian FRN selaku Direktur PT Datascript; BP selaku Direktur PT Bismicindo Perkasa; DS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019," ujar Anang, Rabu, 17 September 2025.
Saksi lainnya, lanjut Anang, MS selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; DHK selaku Kasubag TU pada Direktorat SMA (PPK Direktorat SMA tahun 2022).
"Terkahir ada AH selaku Direktur PT Mylcon Technology," urainya.
Masih kata Anang, delapan orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 atas nama tersangka MUL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
