JAKARTA, DISWAY.ID - 7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J diterima Kejagung dari Bareskrim.
Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terkait dengan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
7 berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice tersebut diterima Kejagung pada hari Kamis 15 September 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka.
BACA JUGA:Cuma 'King Messi' yang Punya Dua Rekor Luar Biasa Ini di Liga Champions!
7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J diterima Kejagung atas Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J diantaranya atas nama Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.
BACA JUGA:Wagub Ariza Luncurkan Buku Pedoman Pemetaan Risiko Kebakaran Karya DRRC UI dan Gulkarmat DKI Jakarta
BACA JUGA:4 Titik Aksi Massa Hari Ini, Mulai Jakarta Hingga Bekasi
Pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka atas dugaan tindak pidananya yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya berkas dari Sambo cs dikebalikan oleh pihak Kejaksaan ke kepolisan karena masih terdapat kekurangan.
Empat berkas yang akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Hasil Eksperimen: Nanoplastik Dapat Ganggu Proses Hati dan Sel Paru-paru Manusia