LAMPUNG, DISWAY.ID-- Sebuah video memperlihatkan seorang oknum Satpol PP melakukan pungli terhadap pengamen angklung jalanan, viral di media sosial.
Video ini pertama kali dilihat Disway.id di Instagram melalui akun @net2netnews, Sabtu 17 Septmber 2022.
Di akun tersebut terlampir keterangan bahwa para pengamen angklung jalanan mendapat pungutan liar dari seorang petugas Satpol PP.
Tak disebutkan lokasinya di mana, namun terdapat tagar jika pungutan liar oleh oknum Satpol PP itu terjadi Lampung.
Menariknya lagi, dikabarkan jika para pengamen angklung jalanan itu setelah dimintai uang secara bertarif setiap bulannya.
"Viral, pemain alat seni tradisional angklung yang panas-panasan di lampu merah sekarang dipungut biaya diduga sama oknum Satpol PP per bulan dikenakan tarif.
"Bagi mereka tarif segitu banyak dan berarti," tulis akun tersebut.
Dari video yang beredar itu, oknum Satpol PP itu diketahui sudah menunggu para pengamen angklung untuk memberinya uang.
Sang oknum Satpol PP itu menunggu di dalam sebuah mobil MPV berwarna silver dengan plat nopol BE 1259 BN.
Terdengar percakapan berbahasa jawa antara para pengamen dan oknum Satpol PP tersebut.
Di awal video terdengar bahwa pungutan liar yang diminta kepada pengamen angklung itu senilai Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Anies Dipanggil KPK Bentuk Penjegalan Capres 2024, PKS Bereaksi Keras: Kita Tunggu Kelanjutannya!
"Nih, ya, kita orang panas-panasan ngamen dimintain sama Satpol PP. Maksudnya apa ini?