JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Kamarudin Simanjuntak secara mengejutkan menyatakan undur diri sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia sangat menyesalkan, selama menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah banyak mengorbankan baik materi, pikiran dan waktu, akan tetapi kasus ini masih jalan ditempat.
"Ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," kata Kamarudin, dilansir dari video tiktok @tobellyboy, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA:IPW Endus Aroma 'Amis' Keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303
Melihat kondisi seperti ini, Kamaruddin pun mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi, terlebih ayah Brigadir J, Samuel juga sudah lelah untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," ujarnya.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya," sambungnya.
Kendati demikian, Kamaruddin mengaku tidak keberatan dengan keputusan keluarag Brigadir J. Justru yang membuatnya kecewa ialah kinerja polri yang menurutnya lambat.
"Sejak bulan Juli proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J belum menemui titik terang," ucapnya.
Menurut Kamaruddin, kini kasus pembunuhan Brigadir J terancam falilut karena sudah tiga bulan kasus tersebut tidak masuk ke persidangan.
"Perkara ini pada akhirnya akan menjadi falilut sudah tiga bulan berturut-turut sejak juli, agustus, september perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai," tegasnya.
BACA JUGA:Mengenal Senjata Api Jenis Luger, Pistol Buatan Jerman yang Diduga Ikut Habis Nyawa Brigadir J
Kamaruddin menilai, dalam penanganan kasus Brigadir J, kinerja Polri sangat lambat. Menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluh sampai tiga puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun hingga hari ini hanya ada 5 tersangka utama dan 6 tersangka obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," tuturnya.
Di sisi lain, Kamaruddin juga menyoroti sikap Presiden Joko Widodo yang menyerahkan sepenuhnya kasus pembunuhan Brigadir J kapada Polri sehingga proses hukum jadi lambat.