Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela

Senin 19-09-2022,14:10 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID--  Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah sidang bandingnya hari ini Senin 19 September 2022, ditolak.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat setelah keputusan sidang banding ini dan menunggu proses administrasi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih makan waktu sekitar 3 jam, kemudian tadi secara visual telah disampaikan langsung pak Irwasum sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota keputusannya adalah kolektif kolegial," kata Irjen Dedi kepada wartawan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA:Diterbangkan Pakai Pesawat Jusuf Kalla, Jenazah Azyumardi Azra Tiba dari Malaysia Malam Ini

BACA JUGA:Pilpres 2024 Berpotensi Muncul 4 Paslon

Irjen Dedi mengatakan, seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi.

Irjen Dedi juga menjelaskan, ini sesuai dengan pasal 81 ayat 2 proses administrasi terkait keputusan yang dilakukan hari ini akan diproses 3 hari. 

"Setelah disahkan, baru diserahkan ke yang bersangkutan, ini bersifat final mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

"Ini sesuai komitmen pak Kapolri untuk segera mengungkapkan terkait kasus kode etik di duren tiga kemarin," pungkas Irjen Dedi.

BACA JUGA:Gebrakan Cerdas Komjen Agus Andrianto Sampai Dua Orang Dekat Ferdy Sambo Balik Arah Bongkar Skandal

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Datang Sidang Banding Pemecatannya, Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan

Diketahui, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding Ferdy Sambo hari ini di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

 

Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Kategori :