JAKARTA, DISWAY.ID - Pemuda Madiun, MAH (21) disangkakan melanggar UU ITE usai diduga membantu hacker Bjorka.
Diketahui, MAH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kemudian buka suara soal nasib MAH yang terseret UU ITE.
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, nasib MAH kini berujung terjerat sejumlah pasal.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.
Sebelumnya, MAH sempat buat pengakuan terbaru terkait awal kenal dengan hacker Bjorka.
Perkenalan MAH dengan Bjorka ternyata bermula dari menjual channel Telegram.
BACA JUGA:Diterbangkan Pakai Pesawat Jusuf Kalla, Jenazah Azyumardi Azra Tiba dari Malaysia Malam Ini
MAH menjual channel ke hacker tersebut bernama @Bjorkanism dengan harga USD100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Pemuda yang berasal dari Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu kemudian ditetapkan tersangka.
Pasalnya ia dinilai salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri Setelah Permohonan Banding Ditolak Komisi Kode Etik Polri
MAH pernah mengunggah tiga kali di channel Telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".