Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri Setelah Permohonan Banding Ditolak Komisi Kode Etik Polri

Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri Setelah Permohonan Banding Ditolak Komisi Kode Etik Polri

Pihak Jaksa Agung anggap kasus Sambo biasa tapi telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini, berbagai pihak masih menunggu penahanan Putri Cancrawathi.-Polri Tv-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak.

Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakuka dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

BACA JUGA:Bermula dari 'Ikatan Cinta', Glenca Chysara dan Rendy Jhon Akhirnya Resmi Gelar Lamaran

BACA JUGA:Pernyataan 'Keras' Surya Paloh Sebut Buzzer Bikin Indonesia Hancur: Kerja Dia untuk Menyalahkan Orang

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Dengan putusan ini menjadi perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di kepolisan juga berakhir.

BACA JUGA:Anggota Polisi Ini Bereaksi Keras, Geram Geng Motor Kerap Meresahkan Warga Pekalongan: Timah Panas Siap...

BACA JUGA:Diterbangkan Pakai Pesawat Jusuf Kalla, Jenazah Azyumardi Azra Tiba dari Malaysia Malam Ini

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengataakan bahwadengan keputusan bahwa tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," tegas Irjen Dedi kepada wartawan di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: