Lelah dan Pasrah! Samuel Hutabarat Anggap Selesai Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin 19-09-2022,20:27 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Majelis komisi banding sidang etik memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan PTDH pada Senin 19 September 2022.

Namun, meski pengajuan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo teruskan perlawanan melalui pengacaranya. Pihaknya akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

"Terkait putusan banding tersebut, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Meskipun demikian, Arman belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

"Setelah mempelajarinya, kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Seperti diketahui, dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak.

BACA JUGA:Daftar 100 Sekolah Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan Nilai UTBK

Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakuka dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Kategori :