Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus

Selasa 20-09-2022,22:06 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Putri Candrawathi Malu Akui Adanya Pelecehan?


Ditangguhkannya penahanan Putri Candrawathi karena alasan memiliki bayi membuat sejumlah pihak angkat bicara.-Tangkapan layar polri tv-

Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi di Magelang kembali menguak setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap istri Ferdy Sambo.

Pihak Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi malu melaporkan pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan menjelaskan bahwa selain adanya rasa malu, Putri Canderawathi juga merasa takut atas ancaman yang lakukan oleh Brigadir J.

Selain itu Andy juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi juga menyalahkan diri sendiri.

BACA JUGA:Terkuak Beredar Foto Jasad Brigadir J Terkapar Usai Penembakan, Komnas HAM Buat Pengakuan: Nggak Sampai 1 Jam

BACA JUGA:BEM Nusantara Bawa 8 Tuntutan Terkait Tolak Kenaikan Harga BBM dan RKUHP

“Dalam pernyataan yang dibuat oleh Putri Candrawathi juga mengungkapkan jika ia membuat laporan atas pelecehan tersebut khawatir akan dampak yang mungkain akan mempengaruhi seluruh kehidupannya,” tambah Andy.

“Pada posisi ini sebagai istri dari petinggi Polri menjelang usia 50 tahun memiliki anak perempuan, menyalahkan diri sendiri, takut terhadap ancaman dan lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali,” ungkap Andy.

Andy menjelaskan ada berbagai alasan yang membuat korban untuk dapat melaporkan kasus yang menimpanya.

BACA JUGA:Bukan Human Error, Polda Metro Jaya Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk Kontainer karena Kelalaian

BACA JUGA:Taiwan Tembak Jatuh Drone Tiongkok Membuat Hubungan Dua Negara Kembali Memanas

“Atas dasar itu kami dari Komnas Perempuan kami meminta untuk adanya pendampingan terhadap Putri Candrawathi agar dapat membantu dalam mengatasi tekanan psikologisnya,” papar Andy.

Andy menjelaskan bahwa atas pembatalan laporan pelecehan di Duren Tiga yang dianggap sebagai obstruction of justice sehingga dianggap bahwa jika adanya laporan yang sama meskipun kejadian tersebut benar adanya maka akan dianggap seperti hal yang sama.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan ada petunjuk-petunjuk yang harus ditindak lanjuti oleh pihak penyidik. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan P, S maupun psikologi tentang dugaan kekerasan seksual ini,” jelasnya.

Kategori :