JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur Papua, Lukas Enembe diperkirakan akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka mulai minggu depan.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu akan mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe.
Lukas Enembe akan dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkannya.
BACA JUGA:Yakin Tak Pernah Sebut Nama Robert Bonosusatya Dalam Bahasan Konsorsium 303, Ketua IPW: Ingat...
Surat panggilan terhadap Lukas Enembe nantnya akan mulai dikirimkan minggu ini dan direncanakan ia akan diperiksa minggu depan.
"Nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan (surat pemanggilan) untuk minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto pada Selasa, 20 September 2022.
Lukas Enembe akan diperiksa terkait penyidikan soal kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pihak KPK berharap Lukas Enembe bisa bersikap kooperatif saat mendapat surat pemanggilan kedua ini.
BACA JUGA:Adam Levine Digosipkan Main Serong saat Istri Hamil, Ngaku Khilaf Tapi Bantah Selingkuh?
BACA JUGA:The Jakmania Belum Pastikan Datang ke Bandung Saat Laga Persib Vs Persija
"Itu kewajiban kita untuk melakukan pemanggilan atau melanjutkan proses penyidikan yang sudah kita lanjutkan," jelasnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menemukan total transaksi yang dilakukan oleh Lukas mencapai Rp 560 miliar.
Gubernur Lukas Enembe transfer uang ke kasino lebih setengah miliar triliun rupiah, bahkan menurut PPATK menemukan sekali seteor sampai 5 juta dolar Amerika.
Uang yang ditransfer oleh Gubernur Lukas yang mencapai Rp 560 miliar dilakukan dalam periode tertentu.