BACA JUGA:Kompetisi AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 Bakal Beda
Sebelumnya sejumlah kepala OPD telah dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, KPK menduga Bupati Pemalang MAW menerima suap sekitar Rp 4 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya, AJW.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).
Ia menjelaskan, MAW melakukan perombakan beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang beberapa bulan setelah dilantik sebagai bupati Pemalang periode 2021-2026.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 12 Agustus 2022, mengungkapkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang lantas membuka seleksi terbuka untuk posisi JPTP berdasarkan arahan MAW.
"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ucap Firli.
Firli mengatakan, MAW lalu menugaskan AJW untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat.
Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," kata Firli.
BACA JUGA:The Jakmania Belum Pastikan Datang ke Bandung Saat Laga Persib Vs Persija
Dirinya mengungkap, uang yang telah diterima AJW kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi MAW.
Sejumlah pejabat yang lulus proses seleksi di antaranya SM sebagai Pj Sekda Pemalang, SG sebagai Kepala BPBD Pemalang, YN selaku Kadis Kominfo Pemalang, dan MS selaku Kadis PU Pemalang.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ungkap Firli.
Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis 11 Agustus 2022.