11 ASN Kembali Diperiksa KPK Buntut Bupati Pemalang Kena OTT

Rabu 21-09-2022,15:46 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 34 orang termasuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ajaib! 152 Jasad Masih Utuh Setelah Puluhan Tahun Dikubur, Konon Cilodan di Cilegon Wilayah..

KPK turut mengamankan bukti berupa uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri milik AJW berisi uang Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama AJW sebanyak Rp 680 juta, dan kartu ATM milik AJW.

Atas perbuatannya, MAW dan AJW selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

SM, SG, YN, dan MS selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Disclaimer: Artikel Ini Juga Tayang di radartegal.com dengan Judul "KPK Periksa 11 PNS Pemkab Pemalang, Terkait Kasus Jual Beli Jabatan"

Kategori :