JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi DPR RI memutuskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) secara sah tidak dimasukan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.
Keputusan ini diambil setelah tujuh dari delapan fraksi yang hadir meminta Pemerintah untuk melakukan kaji ulang draf dan naskah akademik RUU yang dinilai masih kontroversial tersebut.
"usulan Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam siaran YouTube Baleg DPR, dikutip Kamis 22 September 2022.
Sebelumnya, pembina Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Marzuki Alie menilai, bahwa Rancangan Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah merendahkan profesi guru dan dosen.
"RUU Sisdiknas telah melecehkan profesi guru dan dosen karena UU Guru dan Dosen dihapuskan dan guru/dosen negeri masuk dalam UU ASN dan swasta masuk ke UU Ketenagakerjaan," kata Marzuki dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Bikin Gaduh, RUU Sisdiknas Ditolak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022
Menurut Marzuki, dengan berlakunya UU Sisdiknas yang baru, guru dan dosen bukan lagi profesi. Melainkan sudah menjadi karyawan untuk guru ASN dan buruh/pekerja untuk guru swasta.
"Artinya, tidak perlu lagi ada BKD karena semua upah tergantung hubungan kerja antara majikan dan buruh. Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) benar-benar sebagai pengkhianat bagi guru/ dosen," tegasnya.
Marzuki menjelaskan, bahwa dalam RUU Sisdiknas yang akan disahkan juga tidak ada lagi pendidikan gratis. Menurutnya, hal itu jelas melawan konstitusi.
"Nadiem tidak menghargai sama sekali peran swasta selama ini, penerimaan siswa dan mahasiswa yang berjilid-jilid menutup ruang bagi swasta untuk terus melanjutkan kiprahnya mengabdi untuk negeri," tuturnya.
Marzuki mengajak semua pihak untuk menghentikan pengesahan RUU Sisdiknas. Menurutnya, RUU Sisdiknas adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia.
"Nadiem patut diduga adalah mewakili kepentingaan asing yang ingin menghancurkan bangsa Indonesia melalui kehancuran dunia pendidikan," tegasnya.
BACA JUGA:Catat, 3 Prioritas Lulus Seleksi PPPK Guru dan Nakes 2022
Sementara itu, perwakilan Fraksi PKS, Ledia Hanifa pun menyarankan agar Kemendikbudristek selaku pengusul beleid bisa mengevaluasi beberapa poin RUU yang menjadi sebab kegaduhan belakangan ini.
"Selesaikan dulu di pemerintah dan stakeholder pendidikan. Begitu selesai dan materi RUU dipahami sebagian besar orang, tinggal kita bahas bersama," ujarnya.