Catat, 3 Prioritas Lulus Seleksi PPPK Guru dan Nakes 2022

Catat, 3 Prioritas Lulus Seleksi PPPK Guru dan Nakes 2022

Ilustrasi tes PPPK -ilustrasi-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, ada tiga kategori pelamar yang menjadi prioritas untuk lulus seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex dalam siaran persnya, Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA:Bripka RR Bongkar Adegan Mesra Putri Candrawathi Peluk Ferdy Sambo, Sebenarnya Itu Hanya...

Alex menambahkan, untuk pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sementara itu, pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum," ujarnya.

Sementara itu, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menambahkan, proses seleksi PPPK guru bagi pelamar prioritas kedua dan ketiga dilakukan dalam tiga tahapan.

"Tahapan pertama, penilaian kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. Kedua, mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian," terang Nunuk.

BACA JUGA:Daftar 100 Sekolah Terbaik di Indonesia Berdasarkan Pemeringkatan Nilai UTBK

Terakhir, melihat hasil tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

"Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa tahun 2022 ini akan dibuka 530.028 lowongan atau formasi ASN PPPK. Sebanyak 90.690 formasi untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.

Rincian kebutuhan daerah yakni 319.716 formasi PPPK Guru, lalu 92.014 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27.608 formasi PPPK Tenaga Teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads