JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memastikan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan lebih menjawab tantangan kebutuhan guru.
Pasalnya, Kemendikbudrstek tengah membuat pola baru dalam seleksi guru PPPK ke depan yang sifatnya terbuka dan tertutup.
"Yang tertutup kami akan seleksi dari kelas yang sudah diisi guru non ASN, artinya sudah ada guru di situ. Kemudian seleksi terbuka untuk rombongan belajar yang membutuhkan guru," terang Nunuk, dalam diskusi Merdeka Belajar, ditulis Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:Kuota PPPK Tahun 2022 Tersedia 530.028 Formasi, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Akhir September Ini
Menurut Nunuk, skema rekrutmen PPPK guru merupakan solusi cepat untuk menutup kekurangan guru.
Berdasarkan jumlah siswa, rombongan belajar, dan distribusi satuan pendidikan saat ini dibutuhkan sebanyak 2,4 juta guru.
"Dengan skema PPPK yang dijalankan pada 2021 kemarin saja itu sangat cepat ya sudah ada 724 ribu guru yang bisa memenuhi itu dengan staus sebagai ASN," ungkapnya.
Untuk itu, Nunuk meyakini, bila skema PPPK terus dijalankan angka kecukupan guru di Indonesia cepat tercapai.
"Selain itu, semakin banyak guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2022 Sebanyak 1.086.128, Prioritas PPPK
Prioritas Pelamar PPPK Guru 2022
Berdasarkan kesepaktan, ada tiga kategori pelamar yang menjadi prioritas untuk lulus seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni dalam siaran persnya.
Alex menambahkan, untuk pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sementara itu, pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.