JAKARTA, DISWAY.ID-- Penetapan tersangka terhadap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati mendapatkan apresiasi oleh Komisi Yudisial (KY).
Komisioner KY, Bin Ziyad Khadafi mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja KPK tersebut.
KPK dinilai turut bersih-bersih di sektor peradilan dengan mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di dalamnya.
"Tetapi di sisi lain kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPK yang mau kemudian mengerahkan tenaga dan pikirannya guna mengungkap praktek korupsi di sektor peradilan," kata Bin Ziyad Khadafi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.
Pihaknya mengaku sangat mendukung kinerja yang dilakukan dari KPK untuk memberantas korupsi di bidang pengadilan.
"Kami dari Komisi Yudisial sangat mendukung apabila KPK berkenan untuk berfokus pada isu judicial corruption ke depannya, dan apa yang sedang ditangani saat ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih bisa berjalan," ungkapnya.
"Kami tahu bahwa ada kelemahan-kelemahan dalam sistem penanganan perkara termasuk juga dalam pengawasan dan pendisiplinan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ini," tandas Bin Ziyad Khadafi.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih 7 jam 20 menit.
Pemeriksaan Sudrajad Dimyati dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pukul 10.20 WIB. Dirinya hadir didampingi beberapa pengawal dan keluar pukul 17.40 WIB.
Dirinya keluar menggunakan baju batik dilapisi rompi berwarna orange bertuliskan tahanan KPK.
Setelah keluar dirinya bersama beberapa petugas KPK yang mengawalnya menuju mobil untuk di bawa ke Rumah Tahanan KPK.
Saat hendak dimintai tanggapannya usai diperiksa, dirinya diam tidak menggubris pertanyaan dari awak media.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jumat 23 September 2022.
Penetapan diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut total ada 10 tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.