Alasan kedua, sebagaimana landasan yang termuat dalam Pasal 68A ayat (1) dan (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dijelaskan dan disebutkan bahwa pertimbangan hukum hakim harus didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
Selain itu pihak kuasa hukum juga menyinggung tentang ketentuan dalam Pasal 68A UU No. 49 Tahun 2009 tentang pemeriksaan dan penetapan putusan terhadap terdakwa.
Menurut tim kuasa hukum, ketiga hakim tersebut melakukan beberapa ketidak sesuaian di mana ketiga jakim tersebut gelagat tidak independen dan netral pada penyelenggaraan sidang para ustadz dan pengabaian asas hukum acara sebagaimana temuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Jessica Iskandar Pamer Foto Diduga Stevan Cs di Instagram, Wajah Pelaku Penipuan Terbongkar?
Salah satunya adalah dengan memaksakan sidang secara online daripada sidang offline kepada para ustaz sebelum akhirnya Tim Penasehat Hukum mengajukan permohonan pelaksanaan persidangan secara offline.
Sedangkan beberapa saksi kemungkinan bersedia dilakukan pemeriksaan secara offline, yang tentunya akan berakibat tidak transparan dan optimal dalam mendengarkan kesaksiannya secara langsung ditengah persidangan, dan jelas-jelas hal tersebut melanggar ketentuan KUHAP.
Selain itu menurut tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut juga memperlihatkan perilaku yang tidak arif dan bijaksana sebagaimana diatur dalam Kode Etik Hakim.
Bahkan ketiga hakim cenderung mengancam dan memaksakan kehendaknya dengan nada komunikasi secara emosional dan marah yang seharusnya tidak dilakukan pemegang jabatan mulia (officium nobile).
BACA JUGA:Pastikan Kebenaran Kondisi Lukas Enembe, KPK Minta IDI Papua Turun Tangan
BACA JUGA:Mau Nonton NCT Dream di Trans Studio Cibubur? Cek Harga Tiket dan Cara Pembeliannya Berikut Ini
Tak hanya itu, ketiga hakim tersebut berpotensi kurang memahami substansi materi perkara.
“Sejak awal, kami sudah merasakan gelagat adanya problem pada majelis hakim dan setelah fakta persidangan pada selasa 20 September lalu, kami berkesimpulan dan berkeyakinan majelis hakim harus diganti,” paparnya.
“Jika tidak diganti kami meyakini para ustaz tidak akan mendapatkan keadilan dalam menjalani proses persidangan,” tutup Ismar.