Kuasa Hukum Minta Pergantian Tiga Hakim Peradilan Tiga Ustaz, Kami Ingin Peradilan yang Adil dan Objektif

Kuasa Hukum Minta Pergantian Tiga Hakim Peradilan Tiga Ustaz, Kami Ingin Peradilan yang Adil dan Objektif

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terdapat 3 keberatan kuasa hukum atas tuntutan Ustad Farid Okbah dan 2 ustad lainya.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak kuasa hukum minta pergantian tiga Hakim peradilan tiga ustaz dan mengungkapkan bahwa keinginan mereka untuk peradilan yang adil dan objektif.

Menurut Ismar Syafruddin selaku Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam bahwa keputusan ini diambil pasca sidang para tiga ustadz yang terdiri dari ustaz H. Farid Ahmad Okbah LC, ustaz Anung Al Hamat LC, dan ustaz Ahmad Zain Annajah pada hari Rabu, 21 September 2022 lalu.

“Kami para advokat selaku tim penasehat hukum yang terhimpun dalam Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam melakukan evaluasi dan menyepakati mengajukan permohonan penggantian majelis hakim dan penunjukan majelis hakim,” tambah Ismar.

Syafruddin menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan permohonan pergantian tiga Hakim peradilan tiga ustaz agar terlaksananya peradilan yang adil dan objektif.

BACA JUGA:KPK ke Kuasa Hukum Lukas Enembe yang Wara-wiri Bangun Opini di Media: Buktikan kepada Kami...

BACA JUGA:Fakultas Ilmu Keperawatan UI Gelar Pelatihan Ketangguhan Keluarga, Cegah Trauma Bencana

Permohonan tersebut tertuang dalan surat Pengganti Perkara Nomor : 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim.

“Permohonan kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 22 September 2022 yang ditembuskan kepada Ketua PT DKI, Bawas MA RI, Ketua MA RI dan Ketua KY,” jelas Ismar.

Menurut Syafruddin adaoun tiga hakim yang diminta untuk digantikan diantaranya Wayan Sukanila, Novian Saputra dan Henry Dunant Manuhua.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp 65 Miliar di Bank Banten, Kejati Akan Tetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Bali United Vs Persikabo: Pasukan Serdadu Tridatu Pincang di Lini Tengah

Masih dengan Syafruddin, ada beberapa alasan yang dikemukan oleh kuasa hukum tiga ustaz yang terduga kasus teroris diantaranya para ustadz selaku terdakwa dalam perkara in casu, saat ini sedang dalam masa proses agenda pemeriksaan persidangan perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Untuk itu dalam mengawal pelaksanaan Peradilan yang Adil dan Objektif serta demi kepentingan pendampingan dan pembelaan terhadap para ustadz secara maksimal.

Pengawalan ini dilakukan hingga memperolehan putusan secara proporsional, tepat dan benar dalam rangka penerapan aturan hukum serta tidak mengabaikan asas-asas dan atau nilai-nilai religius yang hidup di masyarakat khususnya mengenai substansi perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait