JAKARTA,DISWAY.ID - Keren, kebijakan keadilan restoratif atau restorative justice yang dikedepankan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapat apresiasi internasional.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Babel, Rabu (27/7)-Ist-
Bahkan, Jaksa Agung dianugerahi Special Achievement Award 2022 dari Asosiasi Jaksa Internasional atau International Association of Prosecutors (IAP).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Special Achievement Award diberikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada acara pembukaan 27th Annual Conference and General Meeting IAP tanggal 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.
BACA JUGA:Mendag Zulhas Sambangi Kejagung, ST Burhanuddin: Kolaborasi
"Special Achievement Award dari IAP langsung diberikan oleh Presiden IAP Cheol Kyu Hwang didampingi Sekretaris Umum IAP Han Moraal," kata Ketut, Senin 26 September 2022.
Menurut Ketut, pemberian penghargaan IAP terasa membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia dan Inggris.
Pada pertemuan tersebut, Jaksa Agung diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.
Sedangkan perwakilan Inggris dihasiri olej Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill, selaku Director of Public Prosecutions England & Wales.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ada Saat Tewasnya Brigadir J, Muhammad Burhanuddin: Bharada E Penembak Pertama
Jaksa Agung ST Burhanuddin--
Ketut menjelaskan, salah satu pertimbangan pemberian award karena ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.
"Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana," kata Ketut.
Dalam keterangan tertulis itu, Secretary General of IAP Han Moraal berpandangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.
BACA JUGA:Jaksa Agung Burhanuddin: Jangan Nodai Kepercayaan Publik, Pegawai Nakal Lapor ke Nomor Ini Kita OTT