"Saya ngurusin Jakarta dulu deh baru ngurusin yang lain," jawab Anies dengan santai.
Adapun laporan itu sendiri dilakukan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi pada Selasa,27 September 2022.
BACA JUGA:'Anies Presiden!' di Acara DPW, Ketum PPP Tegas Belum Putuskan Nama Capres, Kriterianya Diungkap
Aduan ini dilayangkan karena kasus dugaan pelanggaran pemilu atas penyebaran tabloid dengan sampul majalah bergambar Anies Baswedan.
Kornas Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea mengatakan bahwa penyebaran tabloid KBAnewspaper ini dianggap sebagai kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies dan pendukungnya.
"Kami dari Kornas PD, Koordinasi Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu," kata Kornas Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea saat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Tepis KIB Retak, Ketum PPP Pastikan Tidak Ada Perubahan Formasi
BACA JUGA:Resmi! Borneo FC Datangkan Andre Gaspar, Pelatih Berpengalaman
Dengan adanya laporan tersebut, dirinya berharap kepada Bawaslu RI untuk segera memproses laporan tersebut agar tidak ada kejadian yang serupa.
"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari," tandasnya.