JAKARTA,DISWAY.ID-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja menyebutkan bahwa hasil laporan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan Anies Baswedan dan pendukungnya akan diumumkan pada Jumat, 30 September 2022.
Nantinya laporan tersebut akan dicek terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak.
"Kalau demikian tentu nanti kami mempuanyai waktu dalam 3 hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi Disway.id, Selasa 27 September 2022.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Bawaslu RI, Anies Baswedan Tanggapi Santai
BACA JUGA:Viral, Emak-Emak Pakai Sapu Ijuk Bubarkan Pelajar Mau Tawuran
Pria yang akrab disapa Bagja ini mengatakan bahwa nantinya akan dicek terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil.
Jika tidak memenuhi syarat serta alat bukti, maka akan diberi waktu perbaikan untuk dokumen laporannya tersebut.
"Kalau perbaikan itu kita periksa masih tetap tidak memenuhi syarat materil dan formil tentu kita tidak lanjutkan," jelas Bagja.
"Kalau memenuhi kita lanjutkan ke dalam proses, apakah pidana? apakah administrasi? apakah kode etik?," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Anies Baswedan tidak terlalu ambil pusing terkait kabar yang menyeret namanya itu.
BACA JUGA:Kemenangan Atas Curacao Jadi Motivasi, Shin Tae-yong Sampaikan Harapannya
BACA JUGA:Daftar 28 Gerbang Tol Dalam Kota yang Terapkan Aturan Ganjil Genap
Ia justru tampak bingung seperti baru mendengarnya pertama kali dari media.
"Ya? Memang ada laporan itu?," tanya Anies dengan nada yang bingung kepada media, Selasa, 27 September 2022.
Tidak hanya itu, ia pun juga enggan memikirkannya dan hanya ingin fokus dengan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta mengingat pada 16 Oktober 2022 jabatan tersebut akan dilepas olehnya.