IPW Bongkar Upeti Konsorsium 303 yang Mengalir ke Oknum Polisi, Sebulan Rp 24,6 Miliar

Rabu 28-09-2022,11:18 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

"Nanti selesai digelar sidang kode etik akan disamapaikan hasilnya," kata Dedi.

Hingga kini, Brigjen Hendra Kurniawan yang terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J belum juga disidang kode etik. 

Meski rekan-rekannya sudah dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Brigjen Hendra hingga kini belum disidangkan.

Pada tanggal 7 September 2022,  Dedi Prasetyo mengatakan sidang untuk Brigjen Hendra Kuniawan akan digelar pada pekan kedua bulan September.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Kategori :