Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa pencatutan nama tersebut juga merupakan tindakan pidana dan bisa dijerat dengan pidana umum.
“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” pungkas Puadi.
Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Caranya, buka laman infopemilu. kpu. go. id, klik ke Pemilu dan Cari NIK. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).