Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee sebagai Saksi Tambahan

Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee sebagai Saksi Tambahan

Richard Lee jadi tersangka kini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Reni Efendi, istri dari dokter sekaligus pembuat konten Richard Lee, Jumat (27/3/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman materiil atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Reni Efendi hadir untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi peristiwa.

BACA JUGA:DPR RI Matikan Lampu pada 20.00 WIB Demi Efisiensi Energi dan BBM

Agenda pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya dan berlangsung secara intensif.

"Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama Reni Efendi. Ini merupakan langkah penyidik untuk memperdalam keterangan yang sebelumnya telah diberikan pada 16 Juni 2025 lalu," ujar Budi kepada awak media, pagi.

Pemeriksaan saksi tambahan ini dilakukan di tengah masa penahanan Richard Lee oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Richard resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang dikenal sebagai "Dokter Detektif" atau Samira. Keputusan penahanan diambil penyidik setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi. 

"Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut kepentingan perlindungan konsumen dan menjadi perhatian luas di masyarakat," tambah Budi.

BACA JUGA:Warga Pinggiran Rel di Senen Mau Disiapin Hunian Layak, Puji Program Presiden: MBG Biar Lanjut Terus

Reni Efendi masih menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus. Penyidik terus mengumpulkan fakta-fakta baru guna memperjelas duduk perkara kasus yang bermula dari polemik produk skincare tersebut.

Richard Lee sendiri sebelumnya terlihat digiring penyidik menuju rumah tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk menjalani masa penahanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: