Dua Berkas Perkara Sambo Digabung, Kejagung Beberkan Alasannya

Rabu 28-09-2022,20:21 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Selain itu mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga mengatakan bahwa dirinya juga telah bertemu dengan istri Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Wow MU Kepincut Mantan Anak Asuh Shin Tae-yong, Pernah Main di Indonesia Bareng Son Heung-min

BACA JUGA:Mie Sedaap Mengandung Pestisida dan Ditarik Dari Peredaran, CFS Hong Kong Temukan Etilen Oksida

Pertemuan dengan Putri Candrawathi dalam hal mempelajari terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Febri juga mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya memastikan akan menjadi pengacara yang objektif.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan meskipun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas Febri.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Pembangunan 4 Sekolah Berkonsep Green Building di DKI Jakarta Telan Anggaran Rp 126 Miliar

BACA JUGA: 4 Tim Besar Akan Bertemu di Elite Pro Academy Memperebutkan Tiket Final

Adapun empat tersangka lain di antaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf dan semua telah menjalani penahanan.

Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terkait dengan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Kategori :