JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.
Hal tersebut diungkapkan oleh aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Menurut Fadil, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.
Dua berkas Ferdy Sambo tersebut di antaranya adalah perkara pembunuhan Brigadir J serta perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
BACA JUGA:Rocky Gerung Dapat Restu Luhut Jadi Oposisi, ‘Itulah Demokrasi’
BACA JUGA:Gegara Duit Rp 30 Ribu, Petugas Cek Fisik Samsat Jaksel Kena PHK Usai Pungli ke Soleh Solihun
Fadil menjelaskan bahwa dua berkas Sambo digabung agar lebih efektif dalam persidangan.
“Agar proses persidangan lebih efektif, di mana dua tindakan dengan satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Berkas pertama dan kedua di akumulatif,” tambah Fadil.
Selain itu, menurut Fadil, penggabungan dua perkara gersebut juga diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.
“Jadi dua tindak pidana digabung dan berarti dua tindak pidana,” jelasnya.
Sedangkan kasus dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan kuasa hukum baru yaitu Febri Diansyah mantan jubir KPK.
BACA JUGA:Ranking FIFA Indonesia Naik Signifikan, Malaysia 'Nyinyir': FIFA Buat Kesalahan
BACA JUGA:Wow MU Kepincut Mantan Anak Asuh Shin Tae-yong, Pernah Main di Indonesia Bareng Son Heung-min
Kuasa hukum Putri Candrawathi tersebut mengatakah sudah bertemui istri Ferdy Sambo.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku bahwa dirinya diminta untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawati sejak beberapa waktu lalu.