JAKARTA, DISWAY.ID - Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri, Rizky Billar ke Polisi, terkait dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Laporan tersebut dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Disebutkan, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022 malam didampingi tim kuasa hukumnya.
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan jika kedatangan Lesti Kejora menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan adalah untuk membuat laporan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Laporan dugaan KDRT," ujar Nurma Dewi.
"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," ujarnya melanjutkan.
BACA JUGA:Lagi, KPK Panggil Lukas Enembe sebagai Tersangka ke Gedung Merah Putih
BACA JUGA:Sosok Idham Mase, Anggota DPRD yang Jadi Calon Suami Catherine Wilson, Punya Harta Kekayaan Segini!
Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.
"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.
Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar AKP Nurma Dewi.
Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.