Lagi, KPK Panggil Lukas Enembe sebagai Tersangka ke Gedung Merah Putih

Lagi, KPK Panggil Lukas Enembe sebagai Tersangka ke Gedung Merah Putih

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) segera kirim surat pemanggilan kedua sebagai tersangka kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan panggil kembali Lukas Enembe sebagai tersangka ke Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada disway.id, Kamis 29 September 2022.

BACA JUGA:Ditanya Foto Enembe Main Judi di Kasino, Tim Kuasa Hukum Ungkap Fakta Ini

BACA JUGA:Febri Diansyah Dampingi Putri Chandrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Besok

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," tambah Ali Fikri.

Sebelumya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta pihak Gubernur Papua tetap datang ke Gedung Merah Putih pada Senin 26 September 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap meminta pihak Gubernur Papua, Lukas Enembe datang sesuai agenda yang telah direncanakan.

"Oleh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya kepada awak media, Senin 26 September 2022.

Gubernur Papua tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut dengan alasan sakit yang dideritanya belum membaik. 

BACA JUGA:Komisioner KPU RI Ingin Persingkat Masa Kampanye, Alasannya Terungkap

BACA JUGA:Berkas Sudah P21, Roy Suryo Disidang Dalam Waktu Dekat

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening mengatakan Enembe masih sakit dan belum bisa datang ke Jakarta. 

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," katanya kepada awak media di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta, Senin 26 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: