Berkas Sudah P21, Roy Suryo Disidang Dalam Waktu Dekat

Berkas Sudah P21, Roy Suryo Disidang Dalam Waktu Dekat

Roy Suryo.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dalam waktu dekat akan dipersidangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal ini dikarenakan berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Roy Suryo sudah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA:Petugas Pungli ke Soleh Solihun Diberhentikan, Komika Ungkap Fakta dan Berikan Saran

BACA JUGA:Bawaslu Terima 1.290 Laporan Partai Politik Catut Nama

Jadi, dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.

"Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.

Ade juga mengatakan, akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Pelimpahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," ungkapnya.

BACA JUGA:Peruntukan Pulau G Belum Jelas, Dinas DKI: Arahannya Masih Kosong

BACA JUGA:Kebijakan Anies Bolehkah Warga Bangun Rumah 4 Lantai Dinilai Masih Bias

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 lalu, imbas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Pakar telematikan ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: