Peruntukan Pulau G Belum Jelas, Dinas DKI: Arahannya Masih Kosong

Peruntukan Pulau G Belum Jelas, Dinas DKI: Arahannya Masih Kosong

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Peruntukan Pulau G hingga saat ini masih belum ada kejelasan atau arah pembangunannya dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pasalnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto masih belum mengetahui apakah harus ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak pengembang.

"Dua-duanya harusnya ada, kalau bisa dituangkan di RTRW, ya RTRW, tetapi kalau arahan umum besarnya tadikan sudah ada di Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Heru Hermawanto kepada media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:Kebijakan Anies Bolehkah Warga Bangun Rumah 4 Lantai Dinilai Masih Bias

BACA JUGA:Sukses Tekan Covid-19, Indonesia Presentasi Vaksin Merdeka di Rapat OECD Paris

Selain itu, terkait mekanismenya pun, Heru masih belum mengetahui mana yang lebih dulu dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Ini kurang tahu nanti duluan mana, RTRW dulu atau PKS dengan swasta," kata Heru.

Heru pun mengatakan bahwa semua permasalahan terkait dengan Pulau G biasanya dituangkan dalam perjanjian. Melalui perjanjian tersebut, baru bisa ditentukan seperti apa kelanjutannya.

"Semua kembali pada biasanya, dituangkan dalam perjanjian. kalau misalkan kita mau bangun ada reklamasi, anda tentuin seperti apa," jelas Heru.

"Tadi arahan digariskan dalam perpres," lanjutnya.

BACA JUGA:Bawaslu Terima 1.290 Laporan Partai Politik Catut Nama

BACA JUGA:Dilaporkan ke Bawaslu RI, Anies Baswedan Tanggapi Santai

Lebih lanjut, Heru pun mengaku hingga saat ini belum ada kelanjutan pasti terkait arahan pembangunan dari Pulau G.

"Belum, semua arahannya masih kosong," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: