Peruntukan Pulau G Belum Jelas, Dinas DKI: Arahannya Masih Kosong

Peruntukan Pulau G Belum Jelas, Dinas DKI: Arahannya Masih Kosong

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto.-Intan Afrida Rafni-

"Itu sebenarnya belum dipastikan karena belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda (Peraturan Daerah)," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Rabu, 21 September 2022.

Adapun Perda yang membahas terkait Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: