Peruntukan Pulau G Belum Jelas, Dinas DKI: Arahannya Masih Kosong
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto.-Intan Afrida Rafni-
"Itu sebenarnya belum dipastikan karena belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda (Peraturan Daerah)," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Rabu, 21 September 2022.
Adapun Perda yang membahas terkait Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: