Peruntukan Pulau G Belum Jelas, Dinas DKI: Arahannya Masih Kosong

Peruntukan Pulau G Belum Jelas, Dinas DKI: Arahannya Masih Kosong

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto.-Intan Afrida Rafni-

Diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan status Pulau G masih dalam tahap diskusi.

"Saat ini sedang dibahas dan dirumuskan nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja, bukan hanya untuk permukiman nanti sedang dibahas, nanti dirumuskan," ujar pria yang akrab disapa Riza saat dikonfirmasi, Selasa, 27 September 2022.

Ia pun juga menyebutkan bahwa nantinya Pulau G sendiri akan terbuka bagi warga Jakarta untuk dijadikan tempat tinggal.

BACA JUGA:'Anies Presiden!' di Acara DPW, Ketum PPP Tegas Belum Putuskan Nama Capres, Kriterianya Diungkap

BACA JUGA:Tepis KIB Retak, Ketum PPP Pastikan Tidak Ada Perubahan Formasi

"Tidak boleh ada wilayah apapun di Jakarta yang eksklusif, yang tidak boleh didatangi atau sepihak, itu tidak boleh, semua harus diberi kesempatan siapa saja," ucap Riza dengan tegas.

Meski begitu, Riza menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak hanya untuk pemukiman saja tapi harus diseimbangkan dengan kepentingan komersil.

"Ya itu kan salah satunya ya tidak mungkin semuanya pemukiman, salah satunya pemukiman. Disitu kan harus saling mendukung antara kepentingan warga kepentingan pemukiman kepentingan komersil juga untuk saling melengkapi saling mendukung dan untuk kepentingan lainnya," jelas Riza. 

"Pasti untuk pemukiman, untuk kantor, untuk juga kepentingan bisnis, untuk kepentingan rekreasi, untuk kepentingan lingkungan juga semua. Harus tertata semua dan semua sedang dalam pembahasan ya. Nanti kita akan beritahu persisnya," tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memproses penerbitan izin reklamasi Pulau G. 

BACA JUGA:Viral, Emak-Emak Pakai Sapu Ijuk Bubarkan Pelajar Mau Tawuran

BACA JUGA:DKI Jakarta Alokasikan Rp 28 Miliar Untuk Fasilitasi Seni dan Budaya Hingga Akhir Tahun

Adapun izin tersebut dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G pada 2020.

Berdasarkan Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta disebutkan bahwa Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Akan tetapi hal tersebut belum bisa dipastikan apakah untuk benar untuk permukiman atau hal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: