Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.
Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendorong pembayaran pajak tepat waktu.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan.
BACA JUGA:Tragis! 4 Orang Tewas Terpanggang Saat Kebakaran Rumah di Sunter, Gulkarmat: Korban 1 Keluarga
Berikut sejumlah poin penting terkait kebijakan keringanan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2026 yang perlu diketahui masyarakat.
1. Keringanan Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026
Untuk tahun pajak 2026, wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 dengan besaran berbeda sesuai periode pembayaran.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan sebesar 10 persen.
Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen.
Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen.
Dengan skema ini, masyarakat yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan yang lebih besar.
2. Semakin Cepat Bayar, Semakin Besar Potongannya
Keringanan PBB-P2 tahun 2026 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: