Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

Rabu 13-05-2026,10:54 WIB
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026.

Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendorong pembayaran pajak tepat waktu.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan.

BACA JUGA:Tragis! 4 Orang Tewas Terpanggang Saat Kebakaran Rumah di Sunter, Gulkarmat: Korban 1 Keluarga

Berikut sejumlah poin penting terkait kebijakan keringanan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2026 yang perlu diketahui masyarakat.

1. Keringanan Berlaku untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2026

Untuk tahun pajak 2026, wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 dengan besaran berbeda sesuai periode pembayaran.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan sebesar 10 persen.

Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen.

BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap di Jakarta saat Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei 2026 Ditiadakan, Bebas Melintas!

Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen.

Dengan skema ini, masyarakat yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan yang lebih besar.

2. Semakin Cepat Bayar, Semakin Besar Potongannya

Keringanan PBB-P2 tahun 2026 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait