Berkas Sudah P21, Roy Suryo Disidang Dalam Waktu Dekat

Berkas Sudah P21, Roy Suryo Disidang Dalam Waktu Dekat

Roy Suryo.-M Ichsan-

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads