AKP Nurma Mengatakan Pihaknya akan memeriksa dahulu Rizky Billar dan saksi-saksi yang lain dan akan mengumpulkan barang bukti terdahulu, setelah semua diperiksa kita baru bisa memutuskan ditahan atau tidak.
“Kita butuh Pemeriksaan, barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas kasus. Baru disitu kita bisa memutuskan terlapor tersangka atau tidak," ujar Nurma Saat di Konfirmasi Jumat.
Ancaman hukuman yang diterima terlapor jika memang dia terbukti melakukan KDRT akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kalau ancaman dalam kasus ini paling tinggi 5 tahun penjara, dan kita tunggu saja kasus ini sedang di proses oleh tim penyidik, dan kita akan panggil semua yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Nurma.