Putri Candrawathi Mewek, Masuk Pintu 'Doraemaon' Keluar Pakai Jersey Orange

Jumat 30-09-2022,19:52 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

"Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri.Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

BACA JUGA:Permohohan Putri Candrawathi Sebelum Masuk Rutan Mabes Polri, ‘Mohon Izin Titipkan Anak Saya’

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri  Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri. 

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri: Fisik dan Psikisnya Sehat 

Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana tidak menjawab secara tegas. Menurutnya, JPU (jaksa penuntut umum) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan Putri Candrawathi. 

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri," kata dia.

"Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU," imbuhnya.

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Umumkan Penahanan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri, Kondisinya Dinyatakan Sehat

"Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil saat mengumumkan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 di di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, pada Rabu 28 September 2022.

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan.

Kategori :