Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri: Fisik dan Psikisnya Sehat
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi penahanan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mulai Jumat 30 September 2022.
Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Listyo Sigit, Jumat 30 September 2022.
BACA JUGA:Indonesia Masuk 100 Negara Paling Miskin di Dunia, Kok Bisa?
Kapolri memastikan, sebelum penahanan Putri Candrawathi sudah dilakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Hasil pemeriksaan, PC dinyatakan dalam kondisi sehat, sehingga dilakukan penahanan," ujarnya.
"Penahanan ini merupakan upaya untuk proses hukum selanjutnya," sambungnya.
Terlebih lagi, lanjut Kapolri, pada Senin depan bakal dilakukan tahap dua yakni penyerahan alat bukti dan tersangka dari kepolisian ke jaksa.
"Untuk memperlancar proses hukum selanjutnya, saudari PC ditahan mulai hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi tak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka.
Polri tak menahan Putri dengan alasan masih memiliki balita yang harus dirawat.
Keputusan Polri pun menuai pro kontra, bahkan kasusnya dikaitkan dengan Angelina Sondakh.
BACA JUGA:IPW Bongkar Upeti Konsorsium 303 yang Mengalir ke Oknum Polisi, Sebulan Rp 24,6 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: