Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri: Fisik dan Psikisnya Sehat
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.
Polri pun mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Putri Candrawathi merupakan orang terakhir yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan juga yang terakhir ditahan.
Empat tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: