Anak 'MAS' Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri untuk Pemeriksaan Kejiwaan Selama 2 Pekan

Anak 'MAS' Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri untuk Pemeriksaan Kejiwaan Selama 2 Pekan

ILUSTRASI Analisis Motif Anak Bunuh Ortu di Lebak Bulus.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anak berinisial MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya serta pelaku penganiayaan terhadap ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kini tengah dirujuk ke Rumah Sakit Polri untuk pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, dan kini MAS tengah menjalani observasi selama 14 hari.

BACA JUGA:Kejari Jaksel Tunda Pelimpahan Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Masih Ada Perbaikan

BACA JUGA:Potret Kemiskinan Jakarta, Irwan dan Istrinya Bertahan Hidup di Kolong Tol Lebak Bulus

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah saran dari Apsifor yang mengarahkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kondisi kejiwaan MAS.

"Kami sudah berkomunikasi dengan kejaksaan dan berdasarkan rekomendasi Apsifor, MAS dirujuk ke RS Polri untuk observasi lebih lanjut," ujar Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa MAS kemungkinan mengalami gangguan jiwa, yang menjadi pertimbangan utama dalam langkah lanjutan ini.

"Penyidik PPA membawa MAS ke RS Polri untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

BACA JUGA:Gali Motif Pembunuhan, Kapolres Jaksel Datangi TKP Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

BACA JUGA:Anak Pelaku Penusukan Ayah dan Ibu di Lebak Bulus Berhalusinasi Dapat Bisikan Gaib, Ini Kata Psikiater

Proses pemeriksaan kejiwaan ini akan berlangsung selama dua pekan, dengan hasil yang akan menentukan langkah hukum berikutnya.

Selama proses ini, ibunya, AP (40), telah memberikan maaf kepada MAS.

"Meski peristiwa tersebut sangat tragis, ibu selalu menyebut bahwa dia tetap anaknya," kata Nurma Dewi.

Ibunya juga berharap kasus ini segera diselesaikan, meski masih ada potensi untuk mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan pertimbangan dari ibu dan hasil pemeriksaan kejiwaan yang tengah dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads