Kasih Ibu Sepanjang Masa, Ibunda Berharap MAS Dihukum Ringan Meski Habisi Ayah dan Nenek
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut Ibu MAS menginginkan si anak pembunuh ayah dan nenek dihukum ringan-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ibu dari anak MAS (14), pelaku pembunuhan ayah dan neneknya berharap anaknya mendapatkan hukuman ringan.
Kejadian tragis yang terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, ini mengundang perhatian publik, dan kini proses hukum terhadap MAS memasuki babak baru.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan terlepas anak melakukan hal yang keji. Ibunya, yang juga turut menjafi korban dalam peristiwa ini, telah memaafkan anaknya.
"Ibu selalu mengatakan bahwa meskipun kejadian ini terjadi, MAS tetap anaknya," ungkap AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
Namun, meskipun ibunya berharap agar proses ini segera selesai, penyidik tetap melanjutkan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak.
"Jadi setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti, oleh karena itu kita memberkas kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi saksi dan itu sudah kita lengkapi," tegasnya.
Adapun, proses pemeriksaan akan menentukan apakah ada gangguan jiwa yang mempengaruhi tindakan MAS dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
MAS, kini dirujuk ke Rumah Sakit Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kondisi kejiwaannya.
Nurma mengonfirmasi bahwa MAS dirujuk ke RS Polri Kramat Jati setelah hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kemungkinan gangguan jiwa.
"Kami sudah berkomunikasi dengan kejaksaan, dan berdasarkan rekomendasi Apsifor, kami membawa MAS untuk menjalani observasi kejiwaan di RS Polri selama 14 hari," ungkapnya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Apsifor mengajukan saran untuk mendalami kondisi kejiwaan MAS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: